Guyv7L2vSNhTu9NNIC4AGodmAsDGZpqzql8qRx1N
Bookmark

Apakah Jilatan Kucing Membatalkan Wudhu? Baca Ini!

apakah jilatan kucing membatalkan wudhu, jilatan kucing membatalkan wudhu atau tidak, membatalkan wudhu, wudhu,

Hai pembaca semua! Apakah kalian sedang mencari penjelasan tentang “apakah jilatan kucing membatalkan wudhu?”? Jika jawaban kalian adalah “Iya”, selamat! Sekarang kalian sedang membaca artikel yang tepat. Mengapa? Karena itulah yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Sebagai muslim, kita harus paham itu. Karena itulah saya menulis artikel ini. Jadi, kalian harus membacanya sampai selesai!

Secara spesifik, ada dua hal penting tentang “apakah jilatan kucing membatalkan wudhu?” yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Dua hal penting yang saya maksud adalah sebagai berikut:

Hadits Tentang Kucing

Hal penting pertama tentang “apakah jilatan kucing membatalkan wudhu?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah hadits tentang kucing. Saya ingin kalian memahami itu terlebih dahulu karena itu adalah salah satu hal penting dalam pembahasahan ini, khususnya pembahasan tentang kucing dalam Islam, yang harus dipahami dengan sangat baik.

Secara umum, ada banyak hadits tentang kucing dalam literasi hukum Islam. Tentunya, saya tidak akan mengutip semuanya di sini. Pada artikel ini, saya hanya akan mengutip dua hadits tentang kucing saja.

Hadits tentang kucing yang saya maksud adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : … دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِيْ هِرَّةٍ ربَطَتْهَا فَلَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا هِيَ أَرْسَلَتْها تَأكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ حَتَّى مَاتَتْ

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, bahwa Nabi (Muhammad) shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Seorang perempuan masuk Neraka karena seekor kucing yang telah dia ikat dan dia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya agar ia (kucing tersebut) makan dari hewan-hewan kecil di tanah sampai mati.”

عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : فِيْ الْهِرَّةِ : إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَافِيْنَ عَلَيْكُمْ . أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَ إِبْنُ خُزَيْمَةَ

Dari Abu Qatadah radliyallahu anhu, dia berkata, “(Tentang kucing) Sesungguhnya itu tidak najis. Sesungguhnya itu (kucing) termasuk hewan-hewan yang berkeliaran di sekitar kalian.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh empat Imam (Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’I, Ibnu Majah) dan Ibnu Khuzaimah.

Pembaca semua! Ada beberapa hal penting yang bisa kita simpulkan jika kita memahami hadits tentang kucing di atas:

  1. Kaum muslim sangat dilarang menyakiti hewan. Dalam hadits pertama tentang kucing di atas dijelaskan bahwa ada seorang perempuan mengikat kucing kucing dan tidak memberinya makan sampai itu (kucing tersebut) mati. Kelak, dia akan masuk ke dalam Neraka karena perbuatannya.
  2. Dalam hadits kedua tentang kucing di atas dijelaskan bahwa tubuh kucing tidak najis kecuali jika ada najis yang menempel di tubuh kucing. Jadi, kaum muslim boleh menyentuhnya.

Itulah penjelasan singkat tentang hadits tentang kucing. Sebagai muslim, kita harus paham itu.

Apakah Jilatan Kucing Membatalkan Wudhu?

apakah jilatan kucing membatalkan wudhu, jilatan kucing membatalkan wudhu atau tidak, membatalkan wudhu, wudhu,

Hal penting kedua tentang “apakah jilatan kucing membatalkan wudhu?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah jawaban yang spesifik. Jadi, saya sangat berharap kalian membaca penjelasan di bawah ini dengan sangat baik.

Pada beberapa paragraf sebelumnya, saya sudah menjelaskan bahwa tubuh kucing tidak najis kecuali jika ada najis yang menempel di tubuh kucing. Status hukum tersebut, bahwa tubuh kucing tidak najis, menjelaskan bahwa tubuh kucing tidak membatalkan wudhu.

Tapi yang menjadi pertanyaan adalah “apakah air liur kucing membatalkan wudhu?”. Menurut saya, kita harus memahami itu terlebih dahulu sebelum kita memahami jawaban untuk pertanyaan utama dalam pembahasan ini.

Sebelum saya menjelaskan jawaban untuk pertanyaan “apakah air liur kucing najis?”, saya akan mengutip satu hadits yang berkaitan dengan pertanyaan tersebut. Hadits yang saya maksud adalah sebagai berikut:

عَنْ عُمَرَ بْنِ خَارِجَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنَى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفِيْ . أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ

Dari Umar bin Kharijah radliyallahu anhu, dia berkata, “Utusan Allah (Nabi Muhammad) shallallahu alaihi wa sallam pernah berpidato kepada kami di Mina. Beliau berada di atas hewan yang menjadi kendaraannya. Air liur hewan tersebut menetes di bahuku.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi.

Pembaca semua! Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa air liur hewan yang dagingnya boleh dimakan itu suci. Yang dimaksud dengan hewan yang dagingnya boleh dimakan adalah hewan yang suci. Status hukum air liur tersebut juga mencakup hukum keringatnya. Itu dengan catatan bahwa cairan tersebut tidak datang dari dalam perut, mungkin datang dari kulit atau mulut.

Sekarang, jika kalian bertanya kepadaku, “apakah air liur kucing najis?”, jawabannya adalah “Tidak.” Alasannya adalah karena tubuh kucing adalah suci sebagaimana yang telah saya jelaskan sebelumnya.

Sekarang, jika kalian bertanya kepadaku, “apakah jilatan kucing membatalkan wudhu?”, jawabannya adalah “Tidak, karena air liur kucing suci, tidak najis.” Itulah jawabannya.

Itulah penjelasan singkat tentang “apakah jilatan kucing membatalkan wudhu?” dan beberapa hal penting tentang itu. Apakah kalian paham? Jika kalian ingin bertanya, silahkan bertanya!

Saya kira cukup sekian untuk artikel ini. Semoga bermanfaat. Amin.

Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya!

Posting Komentar

Posting Komentar