Guyv7L2vSNhTu9NNIC4AGodmAsDGZpqzql8qRx1N
Bookmark

Hukum Kentut Saat Wudhu dan Dalilnya

hukum kentut saat wudhu, kentut saat wudhu, wudhu, hukum kentut saat wudhu dan dalilnya,

Hai pembaca semua! Apakah kalian sedang mencari penjelasan tentang hukum kentut saat wudhu? Jika jawaban kalian adalah “Iya”, selamat! Sekarang kalian sedang membaca artikel yang tepat. Mengapa? Karena itulah yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Sebagai muslim, kita harus paham itu. Jadi, kalian harus membacanya sampai selesai!

Secara spesifik, ada beberapa hal penting tentang hukum kentut saat wudhu yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Beberapa hal penting yang saya maksud adalah sebagai berikut:

Apakah Kentut Saat Wudhu Itu Dosa?

Hal penting pertama tentang hukum kentut saat wudhu yang akan saya jelaskan sekarang adalah “apakah kentut saat wudhu itu dosa?”. Saya ingin kalian memahami itu terlebih dahulu sebelum kalian membaca lebih banyak penjelasan dalam artikel ini karena itu adalah salah satu pertanyaan dalam pembahasan ini yang harus dipahami dengan baik.

Kentut atau flatus adalah proses biologi yang normal, yang terjadi secara reguler serta rutin dan menjadi hal yang lumrah pada setiap orang.

Kentut biasanya terjadi beberapa kali dalam sehari, dan semakin sering terjadi jika mengonsumsi makanan-makanan yang mengandung gas. Tetapi rata-rata, seseorang melakukan kentut sebanyak 5 hingga 15 kali dalam sehari. Bahkan, ada orang yang mungkin saja kentut lebih dari 40 kali dalam sehari. Kondisi ini disebut dengan kentut yang berlebihan. Biasanya hal tersebut diakibatkan adanya permasalahan dalam sistem pencernaan.

Artinya adalah bahwa kentut adalah hal normal yang dialami semua orang termasuk kaum muslim. Mereka bisa kentut di mana saja dan kapan saja.

Dalam Islam, banyak pembahasan khusus tentang kentut. Kita bisa menemukan salah satu pembahasan tersebut dalam hadits di bawah ini:

عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبْرَانِيُّ وَزَادَ : وَ مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Dari Mu’awiyah radliyallahu anhu, dia berkata, “Utusan Allah sallallhu alaihi wa sallam bersabda, “Mata adalah tali anus. Jika dua mata telah tidur maka talinya akan terlepas.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani. Dia (ath-Thabrani) menambahkan (redaksi hadits), “Barangsiapa yang telah tidur maka hendaklah dia berwudlu.”

Hadits tersebut memang tidak secara spesifik menjelaskan tentang kentut (saya sudah menjelaskan beberapa hal tentang itu di beberapa artikel sebelumnya). Tapi jika kita membaca hadits tersebut, kita bisa paham bahwa tidur adalah salah satu kondisi yang bisa menyebabkan seseorang kentut meskipun dia tidak menyadari itu.

Sekarang, jika kalian bertanya kepadaku, “apakah kentut saat wudhu itu dosa?”, jawabannya adalah “Tidak.” Alasannya adalah karena itu adalah hal normal yang dialami semua orang. Secara pribadi, saya belum menemukan penjelasan bahwa kentut saat wudhu adalah dosa.

Itulah penjelasan singkat tentang “apakah kentut saat wudhu itu dosa?”. Sebagai muslim, kita harus paham itu.

Hukum Kentut Saat Wudhu dan Dalilnya

hukum kentut saat wudhu, kentut saat wudhu, wudhu, hukum kentut saat wudhu dan dalilnya,

Hal penting kedua tentang hukum kentut saat wudhu yang akan saya jelaskan sekarang adalah penjelasan yang spesifik. Jadi, saya sangat berharap kalian membaca penjelasan di bawah ini dengan sangat baik.

Satu hal penting yang ingin saya katakan sebelum saya memberi kalian penjelasan tentang hukum kentut saat wudhu adalah, bahwa wudhu adalah aktifitas tertentu yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan doa tertentu.

Beberapa hal umum dalam wudhu adalah berkumur, membasuh wajah, membasuh dua tangan sampai dua siku, mengusap sebagian rambut kepala, mengusap dua telinga, dan membasuh dua kaki sampai dua mata kaki.

Tujuan utama wudhu menurut hukum Islam adalah menyucikan tubuh dari hadas kecil (الحَدَثُ الأَصْغَرُ). Jika kalian tidak melakukan semua hal dalam wudhu, wudhu kalian tidak sah.

Dalam Islam, wudhu adalah sesuatu yang sangat penting karena itu adalah cara yang paling utama untuk menghilangkan hadas kecil (الحَدَثُ الأَصْغَرُ)—cara kedua adalah tayammum jika kaum muslim tidak bisa melakukan wudhu. Jika ada hadas kecil (الحَدَثُ الأَصْغَرُ) di tubuh kaum muslim, mereka tidak boleh melakukan ibadah-ibadah yang mengharuskan mereka dalam kondisi suci. Salah satunya adalah shalat.

Kita bisa menemukan penjelasan tentang itu semua dalam beberapa hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, bahwa Utusan Allah (Nabi Muhammad) sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat seseorang dari kalian jika dia memiliki hadas (hadas kecil:الحَدَثُ الأَصْغَرُ) sampai dia melakukan wudhu.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِيْ بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا ؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian menemukan sesuatu di dalam perutnya, lalu dia ragu apakah telah keluar sesuatu darinya atau tidak? Maka dia tidak boleh keluar masjid sampai dia mendengar suara atau mencium suatu aroma (bau).” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim.

وَعَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ ، عَنْ عَمِّهِ ، أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّىْءَ فِي الصَّلاَةِ ‏.‏ فَقَالَ ‏:‏ لاَ يَنْفَتِلْ أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا ‏‏

Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa pernah ada seseorang laki-laki yang mengadu kepada Rasulullah (Nabi Muhammad) sallallahu alaihi wa sallam, bahwa dia ragu seolah-olah dia menemukan sesuatu (kentut) dalam shalatnya. Beliau lalu bersabda, “Dia tidak boleh pindah atau pergi sampai mendengar suaranya atau mencium baunya.”

عَنْ عَلِيٍّ بْنِ طَلْقٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ وَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدْ الصَّلَاةَ . رَوَاهُ الْخَمْسَةَ

Dari Ali bin Thalq radliyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian telah mengeluarkan angin tanpa suara dari anus ketika sedang shalat, maka hendaklah dia keluar dan berwudhu, lalu mengulangi shalatnya.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh lima orang (Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah).

Jadi, jika kalian bertanya kepadaku, “apa hukum kentut saat wudhu?”, jawabannya adalah “Wudhu kalian tidak sah dan kalian harus melakukan wudhu lagi.”

Itulah penjelasan singkat tentang hukum kentut saat wudhu dan beberapa hal penting tentang itu. Apakah kalian paham? Jika kalian ingin bertanya, silahkan bertanya!

Saya kira cukup sekian untuk artikel ini. Semoga bermanfaat. Amin.

Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya!

Posting Komentar

Posting Komentar