Guyv7L2vSNhTu9NNIC4AGodmAsDGZpqzql8qRx1N
Bookmark

Menahan Kentut Apakah Membatalkan Wudhu? Baca Ini!

menahan kentut apakah membatalkan wudhu, menahan kentut membatalkan wudhu atau tidak, kentut membatalkan wudhu, membatalkan wudhu,

Hai pembaca semua! Apakah kalian sedang mencari penjelasan tentang “menahan kentut apakah membatalkan wudhu?”? Jika jawaban kalian adalah “Iya”, selamat! Sekarang kalian sedang membaca artikel yang tepat. Mengapa? Karena itulah yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Sebagai muslim, kita harus paham itu. Karena itulah saya menulis artikel ini. Jadi, kalian harus membacanya sampai selesai!

Secara spesifik, ada beberapa hal penting tentang “menahan kentut apakah membatalkan wudhu?” yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Tiga hal penting yang saya maksud adalah sebagai berikut:

Beberapa Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Hukum Islam

Hal penting pertama tentang “menahan kentut apakah membatalkan wudhu?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah beberapa hal yang membatalkan wudhu menurut hukum Islam. Saya ingin kalian memahami itu semua terlebih dahulu sebelum kalian membaca lebih banyak penjelasan dalam artikel ini karena itu semua adalah beberapa hal dasar dalam pembahasan ini yang harus dipahami dengan baik.

Secara umum, jika kita membaca beberapa literasi hukum Islam tentang wudhu, maka kita akan menemukan penjelasan bahwa ada lima hal yang bisa membatalkan wudhu:

Satu: jika ada sesuatu yang keluar dari dua lubang: lubang depan (Mr. P dan Miss V) dan lubang belakang (anus).

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam ayat al-Quran di bawah ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. (Al-Maidah: 6).

Dua: hilangnya akal karena tidur, gila, dan lain sebagainya.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebuat dalam hadits di bawah ini:

عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبْرَانِيُّ وَزَادَ : وَ مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Dari Mu’awiyah radliyallahu anhu, dia berkata, “Utusan Allah sallallhu alaihi wa sallam bersabda, “Mata adalah tali anus. Jika dua mata telah tidur maka talinya akan terlepas.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani. Dia (ath-Thabrani) menambahkan (redaksi hadits), “Barangsiapa yang telah tidur maka hendaklah dia berwudlu.”

Tiga: jika kulit laki-laki dan kulit perempuan yang bukan mahram saling bersentuhan tanpa penghalang.

Kita bisa menemukan penjelasan tersbeut dalam ayat al-Quran di bawah ini:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Atau kalian menyentuh perempuan. (Al-Maidah: 6).

Empat: menyentuh Mr. P, Miss V, atau dubur manusia dengan menggunakan telapan tangan atau jari bagian dalam.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam hadits di bawah ini:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang memegang dzakar (alat kemaluan)-nya maka hendaklah dia melakukan wudhu.

Lima: muntah dan mimisan.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam hadits di bawah ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ , أَوْ رُعَافٌ , أَوْ قَلَسٌ , أَوْ مَذْيٌ فَلْيَتَوَضَّأْ , ثُمَّ لْيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ وَهُوَ لَا يَتَكَلَّمُ . أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ

Dari Aisyah radliyallahu anha, bahwa Utusan Allah (Nabi Muhammad) shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang terkena muntah, mimisan (darah yang keluar dari hidung), qalas (cairan yang berasal dari tenggorokan yang memenuhi mulut atau yang lain tapi itu bukan muntahan) atau madhiy, maka hendaklah dia melakukan wudhu kemudian meneruskan shalatnya selama dia tidak berbicara.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Itulah penjelasan singkat tentang beberapa hal yang membatalkan wudhu menurut hukum Islam. Sebagai muslim, kita harus paham itu.

Mengapa Kentut Membatalkan Wudhu?

Hal penting kedua tentang “menahan kentut apakah membatalkan wudhu?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah “mengapa kentut membatalkan wudhu?”. Saya ingin kalian memahami itu sekarang karena itu adalah salah satu pertanyaan penting dalam pembahasan ini yang harus dipahami dengan baik. Selain itu, ada beberapa kaum muslim yang tidak memahaminya dengan baik.

Secara singkat, saya ingin mengatakan bahwa ada tiga alasan mengapa kentut membatalkan wudhu. Tiga alasan yang saya maksud adalah sebagai berikut:

Satu: kentut adalah salah satu hal yang keluar dari lubang belakang (Dubur atau الدُّبُرُ).

Saya kira alasan pertama mengapa kentut membatalkan wudhu sangat jelas. Kentut adalah salah satu hal yang keluar dari lubang belakang (Dubur atau الدُّبُرُ). Saya sudah menjelaskan itu di beberapa paragraf sebelumnya.

Dua: hadits yang menjelaskan bahwa kentut adalah salah satu hal yang membatalkan wudhu.

Ada banyak hadits tentang kentut. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِيْ بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا ؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian menemukan sesuatu di dalam perutnya, lalu dia ragu apakah telah keluar sesuatu darinya atau tidak? Maka dia tidak boleh keluar masjid sampai dia mendengar suara atau mencium suatu aroma (bau).” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim.

عَنْ عَلِيٍّ بْنِ طَلْقٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ وَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدْ الصَّلَاةَ . رَوَاهُ الْخَمْسَةَ

Dari Ali bin Thalq radliyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian telah mengeluarkan angin tanpa suara dari anus ketika sedang shalat, maka hendaklah dia keluar dan berwudhu, lalu mengulangi shalatnya.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh lima orang (Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah).

وَعَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ ، عَنْ عَمِّهِ ، أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّىْءَ فِي الصَّلاَةِ ‏.‏ فَقَالَ ‏:‏ لاَ يَنْفَتِلْ أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا ‏‏

Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa pernah ada seseorang laki-laki yang mengadu kepada Rasulullah (Nabi Muhammad) sallallahu alaihi wa sallam, bahwa dia ragu seolah-olah dia menemukan sesuatu (kentut) dalam shalatnya. Beliau lalu bersabda, “Dia tidak boleh pindah atau pergi sampai mendengar suaranya atau mencium baunya.”

Tiga: jika seorang muslim telah kentut, dia memiliki hadas kecil.

Kita bisa menemukan penjelasan bahwa kentut adalah salah satu hal yang menyebabkan kaum muslim memiliki hadas kecil dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, bahwa Rasulullah (Nabi Muhammad) sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat seseorang dari kalian jika dia memiliki hadas (hadas kecil) sampai dia melakukan wudhu.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Itulah penjelasan singkat tentang “kentut membatalkan wudhu: mengapa?”. Sebagai muslim, kita harus paham itu.

Menahan Kentut Apakah Membatalkan Wudhu?

menahan kentut apakah membatalkan wudhu, menahan kentut membatalkan wudhu atau tidak, kentut membatalkan wudhu, membatalkan wudhu,

Hal penting ketiga tentang “menahan kentut apakah membatalkan wudhu?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah jawaban yang spesifik. Jadi, saya sangat berharap kalian membaca penjelasan di bawah ini dengan sangat baik.

Secara singkat, jika kalian bertanya kepadaku, “menahan kentut apakah membatalkan wudhu?”, jawabannya adalah “Tidak. Menahan kentut tidak membatalkan wudhu.” Alasan yang paling sederhana adalah karena menahan kentut bukanlah kentut. Ketika kita kentut, ada gas yang keluar dari anus kita. Sedangkan ketika kita menahan kentut, tidak ada gas yang keluar dari anus kita. Itulah jawabannya.

Itulah penjelasan singkat tentang “menahan kentut apakah membatalkan wudhu?” dan beberapa hal penting tentang itu. Apakah kalian paham? Jika kalian ingin bertanya, silahkan bertanya!

Saya kira cukup sekian untuk artikel ini. Semoga bermanfaat. Amin.

Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya!

Posting Komentar

Posting Komentar