Guyv7L2vSNhTu9NNIC4AGodmAsDGZpqzql8qRx1N
Bookmark

Apakah Menyanyi Membatalkan Wudhu? Baca Ini!

apakah menyanyi membatalkan wudhu, menyanyi membatalkan wudhu atau tidak, membatalkan wudhu, wudhu,

Hai pembaca semua! Apakah kalian sedang mencari penjelasan tentang “apakah menyanyi membatalkan wudhu?”? Jika jawaban kalian adalah “Iya”, selamat! Sekarang kalian sedang membaca artikel yang tepat. Mengapa? Karena itulah yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Sebagai muslim, kita harus memahami itu. Karena itulah saya menulis artikel ini. Jadi, kalian harus membacanya sampai selesai!

Secara spesifik, ada beberapa hal penting tentang “apakah menyanyi membatalkan wudhu?” yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Beberapa hal penting yang saya maksud adalah sebagai berikut:

Apakah Menyanyikan Lagu diperbolehkan dalam Islam?

Hal penting pertama tentang “apakah menyanyi membatalkan wudhu?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah “apakah menyanyikan lagu diperbolehkan dalam Islam?”. Saya ingin kalian memahami itu terlebih dahulu sebelum kalian membaca lebih banyak penjelasan dalam artikel ini karena itu adalah salah satu pertanyaan penting dalam pembahasan ini yang harus dipahami dengan baik.

Secara umum, jika kita membaca beberapa literasi hukum Islam tentang menyanyikan lagu, kita akan menemukan dua perbedaan pendapat:

Satu: beberapa pakar hukum Islam mengatakan bahwa menyanyikan lagu adalah haram. Pada umumnya, mereka menggunakan ayat al-Quran dan hadits di bawah ini sebagai dasar pendapat mereka:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ

Di antara manusia ada orang yang membeli percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (Luqman [31]: 6).

Adapun hadits yang saya maksud adalah sebagai berikut:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ ، يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.

Dua: beberapa pakar hukum Islam mengatakan bahwa menyanyikan lagu adalah halal. Salah satu dasar pendapat mereka adalah hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانٍ يُنْشِدُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ ، فَقَالَ ؛ قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ فِيْهِ ، وَفِيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, bahwa Umar radliyallaahu ‘anhu bertemu dengan Hassan yang sedang menembangkan (syair) di dalam masjid. Dia lalu memandang Hassan dengan pandangan yang mengingkari. Hassan lalu berkata, “Saya pernah menembangkan (syair) di dalamnya (masjid). Di dalamnya ada orang yang lebih baik dari pada kamu.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Sekarang, saya ingin mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat tentang legalitas menyanyikan lagu dalam Islam. Kalian bisa memilih salah satunya sebagai dasar pendapat kalian, tapi kalian tidak boleh menyalahkan orang lain yang berbeda pendapat dengan kalian.

Secara personal, saya memilih pendapat yang mengatakan bahwa menyanyikan lagu diperbolehkan dalam Islam.

Itulah penjelasan singkat tentang “apakah menyanyikan lagu diperbolehkan dalam Islam?”. Sebagai muslim, kita harus paham itu.

Apakah Menyanyi Membatalkan Wudhu?

apakah menyanyi membatalkan wudhu, menyanyi membatalkan wudhu atau tidak, membatalkan wudhu, wudhu,

Hal penting kedua tentang “apakah menyanyi membatalkan wudhu?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah jawaban yang spesifik. Jadi, saya sangat berharap kalian membaca penjelasan di bawah ini dengan sangat baik.

Sebelum saya menjelaskan jawaban untuk pertanyaan tersebut, saya pikir akan lebih baik jika kalian memahami hal-hal yang membatalkan wudhu. Tujuannya adalah agar kalian bisa memahami topik utama dalam pembahasan ini.

Adapun penjelasan tentang hal-hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:

Hal-Hal Yang Membatalkan wudhu

Secara umum, jika kita membaca beberapa literasi hukum Islam tentang wudhu, maka kita akan menemukan penjelasan bahwa ada lima hal yang bisa membatalkan wudhu:

Satu: jika ada sesuatu yang keluar dari dua lubang: lubang depan (Mr. P dan Miss V) dan lubang belakang (anus).

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam ayat al-Quran di bawah ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. (Al-Maidah: 6).

Dua: hilangnya akal karena tidur, gila, dan lain sebagainya.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebuat dalam hadits di bawah ini:

عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبْرَانِيُّ وَزَادَ : وَ مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Dari Mu’awiyah radliyallahu anhu, dia berkata, “Utusan Allah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mata adalah tali anus. Jika dua mata telah tidur maka talinya akan terlepas.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani. Dia (ath-Thabrani) menambahkan (redaksi hadits), “Barangsiapa yang telah tidur maka hendaklah dia berwudlu.”

Tiga: jika kulit laki-laki dan kulit perempuan yang bukan mahram saling bersentuhan tanpa penghalang.

Kita bisa menemukan penjelasan tersbeut dalam ayat Quran di bawah ini:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Atau kalian menyentuh perempuan. (Al-Maidah: 6).

Empat: menyentuh Mr. P, Miss V, atau dubur manusia dengan menggunakan telapan tangan atau jari bagian dalam.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam hadits di bawah ini:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang memegang dzakar (alat kemaluan)-nya maka hendaklah dia melakukan wudhu. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad.

Lima: muntah dan mimisan.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam hadits di bawah ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ , أَوْ رُعَافٌ , أَوْ قَلَسٌ , أَوْ مَذْيٌ فَلْيَتَوَضَّأْ , ثُمَّ لْيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ وَهُوَ لَا يَتَكَلَّمُ . أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ

Dari Aisyah radliyallahu anha, bahwa Utusan Allah (Nabi Muhammad) shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang terkena muntah, mimisan (darah yang keluar dari hidung), qalas (cairan yang berasal dari tenggorokan yang memenuhi mulut atau yang lain tapi itu bukan muntahan) atau madhiy, maka hendaklah dia melakukan wudhu kemudian meneruskan shalatnya selama dia tidak berbicara.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Itulah penjelasan singkat tentang hal-hal yang membatalkan wudhu. Sebagai muslim, kita harus paham itu.

Sekarang, jika kalian bertanya kepadaku, “apakah menyanyi membatalkan wudhu?”, jawabannya adalah “Tidak. Menyanyikan lagu tidak membatalkan wudhu.” Itulah jawabannya.

Pembaca semua! Itulah penjelasan singkat tentang “apakah menyanyi membatalkan wudhu?” dan beberapa hal penting tentang itu. Apakah kalian paham? Jika kalian ingin bertanya, silahkan bertanya!

Saya kira cukup sekian untuk artikel ini. Semoga bermanfaat. Amin.

Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya!

Posting Komentar

Posting Komentar