Guyv7L2vSNhTu9NNIC4AGodmAsDGZpqzql8qRx1N
Bookmark

Apakah Wudhu Batal Jika Membersihkan Kotoran Bayi? Baca Ini!

apakah wudhu batal jika membersihkan kotoran bayi, apakah membersihkan kotoran bayi membatalkan wudu, wudhu,

Hai pembaca semua! Apakah kalian sedang mencari penjelasan tentang “apakah wudhu batal jika membersihkan kotoran bayi?”? Jika jawaban kalian adalah “Iya”, selamat! Sekarang kalian sedang membaca artikel yang tepat. Mengapa? Karena itulah yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Sebagai muslim, kita harus paham itu. Karena itulah saya menulis artikel ini. Jadi, kalian harus membacanya sampai selesai!

Secara spesifik, ada beberapa hal penting tentang “apakah wudhu batal jika membersihkan kotoran bayi?” yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Beberapa hal penting yang saya maksud adalah sebagai berikut:

Lima Hal Yang Membatalkan Wudhu Menurut Hukum Islam

Hal penting pertama tentang “apakah wudhu batal jika membersihkan kotoran bayi?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah lima hal yang membatalkan wudhu menurut hukum Islam. Saya ingin kalian memahami itu semua terlebih dahulu sebelum kalian membaca lebih banyak penjelasan dalam artikel ini karena itu semua adalah beberapa hal dasar dalam pembahasan ini yang harus dipahami dengan baik.

Secara simpel, saya ingin katakan bahwa ada lima hal yang bisa membatalkan wudhu:

Satu: jika ada sesuatu yang keluar dari dua lubang: lubang depan (Mr. P dan Miss V) dan lubang belakang (anus).

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam ayat al-Quran di bawah ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. (Al-Maidah: 6).

Dua: hilangnya akal karena tidur, gila, dan lain sebagainya.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebuat dalam hadits di bawah ini:

عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبْرَانِيُّ وَزَادَ : وَ مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Dari Mu’awiyah radliyallahu anhu, dia berkata, “Utusan Allah sallallhu alaihi wa sallam bersabda, “Mata adalah tali anus. Jika dua mata telah tidur maka talinya akan terlepas.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani. Dia (ath-Thabrani) menambahkan (redaksi hadits), “Barangsiapa yang telah tidur maka hendaklah dia berwudlu.”

Tiga: jika kulit laki-laki dan kulit perempuan yang bukan mahram saling bersentuhan tanpa penghalang.

Kita bisa menemukan penjelasan tersbeut dalam ayat al-Quran di bawah ini:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Atau kalian menyentuh perempuan. (Al-Maidah: 6).

Empat: menyentuh Mr. P, Miss V, atau dubur manusia dengan menggunakan telapan tangan atau jari bagian dalam.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam hadits di bawah ini:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang memegang dzakar (alat kemaluan)-nya maka hendaklah dia melakukan wudhu. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad.

Lima: muntah dan mimisan.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam hadits di bawah ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ , أَوْ رُعَافٌ , أَوْ قَلَسٌ , أَوْ مَذْيٌ فَلْيَتَوَضَّأْ , ثُمَّ لْيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ وَهُوَ لَا يَتَكَلَّمُ . أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ

Dari Aisha radliyallahu anha, bahwa Utusan Allah (Nabi Muhammad) shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang terkena muntah, mimisan (darah yang keluar dari hidung), qalas (cairan yang berasal dari tenggorokan yang memenuhi mulut atau yang lain tapi itu bukan muntahan) atau madhiy, maka hendaklah dia berwudlu kemudian meneruskan shalatnya selama dia tidak berbicara.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Itulah penjelasan singkat tentang enam hal yang membatalkan wudhu menurut hukum Islam. Sebagai muslim, kita harus paham itu.

Apakah Wudhu Batal Jika Membersihkan Kotoran Bayi?

apakah wudhu batal jika membersihkan kotoran bayi, apakah membersihkan kotoran bayi membatalkan wudu, wudhu,

Hal penting kedua tentang “apakah wudhu batal jika membersihkan kotoran bayi?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah jawaban yang spesifik. Jadi, saya sangat berharap kalian membaca penjelasan di bawah ini dengan sangat baik.

Sebelum saya memberi kalian jawaban untuk pertanyaan tersebut (apakah wudhu batal jika membersihkan kotoran bayi?), saya ingin kalian ingat bahwa menyentuh benda-benda najis, seperti urin, tinja, dan lain sebagainya bisa membatalkan wudhu, sebagaimana yang dijelaskan dalam poin kelima pada beberapa paragraf sebelumnya. Benda-benda najis tersebut bisa berada di mana saja, seperti di dalam rumah, menempel di tubuh, dan lain sebagainya.

Sekarang, jika kalian bertanya kepadaku, “apakah wudhu batal jika membersihkan kotoran bayi?”, jawabannya adalah sebagai berikut:

Tidak. Membersihkan kotoran bayi tidak membatalkan wudhu.

Pembaca semua! Itulah penjelasan singkat tentang “apakah wudhu batal jika membersihkan kotoran bayi?” dan beberapa hal penting tentang itu. Sebagai muslim, kita harus paham itu.

Saya kira cukup sekian untuk artikel ini. Semoga bermanfaat. Amin.

Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya!
Posting Komentar

Posting Komentar