Guyv7L2vSNhTu9NNIC4AGodmAsDGZpqzql8qRx1N
Bookmark

Ngupil Membatalkan Wudhu atau Tidak? Ini Jawaban yang Anda Butuhkan

ngupil membatalkan wudhu atau tidak, apakah ngupil membatalkan wudhu, membatalkan wudhu, wudhu,

Hai pembaca semua! Apakah kalian sedang mencari penjelasan tentang “ngupil membatalkan wudhu atau tidak?”? Jika jawaban kalian adalah “Iya”, selamat! Sekarang kalian sedang membaca artikel yang tepat. Mengapa? Karena itulah yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Sebagai muslim, kita harus paham itu. Karena itulah saya menulis artikel ini. Jadi, kalian harus membacanya sampai selesai!

Secara spesifik, ada beberapa hal penting tentang “ngupil membatalkan wudhu atau tidak?” yang akan saya jelaskan pada artikel ini. Beberapa hal penting yang saya maksud adalah sebagai berikut:

Apakah Ngupil diperbolehkan dalam Islam?

Hal penting pertama tentang “ngupil membatalkan wudhu atau tidak?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah “apakah ngupil diperbolehkan dalam Islam?”. Saya ingin kalian memahami itu terlebih dahulu karena itu adalah salah satu pertanyaan penting dalam pembahasan ini yang harus dipahami dengan baik.

Ngupil adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh seseorang karena beberapa hal, seperti jika di hidung orang tersebut terdapat kotoran, jika hidung orang tersebut terasa gatal dan lain sebagainya. Beberapa menganggap itu sebagai sesuatu yang normal. Beberapa orang lain menganggap itu sebagai hal jorok.

Yang menjadi pertanyaan adalah, “apakah ngupil diperbolehkan dalam Islam?”.

Saya kira itu adalah pertanyaan yang sangat logis. Kaum muslim harus memahaminya. Alasannya adalah karena segala hal harus memiliki status hukum agar kaum muslim paham apakah itu diperbolehkan dalam Islam atau tidak.

Sejujurnya, saya belum menemukan penjelasan dalam beberapa literasi hukum Islam tentang larangan ngupil. Artinya adalah bahwa kaum muslim diperbolehkan ngupil. Mengapa kesimpulannya demikian? Alasannya adalah bahwa jika tidak ada larangan tentang suatu hal, kaum muslim diperbolehkan melakukan hal tersebut.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam salah satu kaidah hukum Islam di bawah ini:

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ إِلَّا إِذَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ

Hukum asli sesuatu adalah Ibahah (mubah atau boleh) kecuali jika ada dalil yang menjelaskan kebalikannya (status hukum yang lain).

Itulah penjelasan singkat tentang “apakah ngupil diperbolehkan dalam Islam?”. Sebagai muslim, kita harus paham itu.

Lima Hal yang Bisa Membatalkan Wudhu Kita

Hal penting kedua tentang “ngupil membatalkan wudhu atau tidak?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah lima hal yang bisa membatalkan wudhu kita. Saya ingin kalian memahami itu semua terlebih dahulu karena itu semua adalah beberapa hal penting dalam pembahasan ini yang harus dipahami dengan baik.

Satu: jika ada sesuatu yang keluar dari dua lubang: lubang depan (Mr. P dan Miss V) dan lubang belakang (anus).

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam ayat al-Quran di bawah ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. (Al-Maidah: 6).

Dua: hilangnya akal karena tidur, gila, dan lain sebagainya.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebuat dalam hadits di bawah ini:

عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبْرَانِيُّ وَزَادَ : وَ مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Dari Mu’awiyah radliyallahu anhu, dia berkata, “Utusan Allah sallallhu alaihi wa sallam bersabda, “Mata adalah tali anus. Jika dua mata telah tidur maka talinya akan terlepas.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani. Dia (ath-Thabrani) menambahkan (redaksi hadits), “Barangsiapa yang telah tidur maka hendaklah dia berwudlu.”

Tiga: jika kulit laki-laki dan kulit perempuan yang bukan mahram saling bersentuhan tanpa penghalang.

Kita bisa menemukan penjelasan tersbeut dalam ayat al-Quran di bawah ini:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Atau kalian menyentuh perempuan. (Al-Maidah: 6).

Empat: menyentuh Mr. P, Miss V, atau dubur manusia dengan menggunakan telapan tangan atau jari bagian dalam.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam hadits di bawah ini:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang memegang Mr. P-nya maka hendaklah dia melakukan wudhu. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad.

Lima: muntah dan mimisan.

Kita bisa menemukan penjelasan tersebut dalam hadits di bawah ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ , أَوْ رُعَافٌ , أَوْ قَلَسٌ , أَوْ مَذْيٌ فَلْيَتَوَضَّأْ , ثُمَّ لْيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ وَهُوَ لَا يَتَكَلَّمُ . أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ

Dari Aisha radliyallahu anha, bahwa Utusan Allah (Nabi Muhammad) shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang terkena muntah, mimisan (darah yang keluar dari hidung), qalas (cairan yang berasal dari tenggorokan yang memenuhi mulut atau yang lain tapi itu bukan muntahan) atau madhiy, maka hendaklah dia berwudlu kemudian meneruskan shalatnya selama dia tidak berbicara.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Itulah penjelasan singkat tentang enam hal yang bisa membatalkan wudhu kita. Sebagai muslim, kita harus paham itu.

Ngupil Membatalkan Wudhu atau Tidak?

ngupil membatalkan wudhu atau tidak, apakah ngupil membatalkan wudhu, membatalkan wudhu, wudhu,

Hal penting ketiga tentang “ngupil membatalkan wudhu atau tidak?” yang akan saya jelaskan sekarang adalah jawaban yang spesifik. Jadi, saya sangat berharap kalian membaca penjelasan di bawah ini dengan baik.

Pada beberapa paragraf sebelumnya, saya sudah menjelaskan bahwa ngupil diperbolehkan dalam Islam. Saya juga sudah menjelaskan enam hal yang bisa membatalkan wudhu. Saya sangat berharap kalian memahami itu semua agar kalian bisa memahami pembahasan utama dalam artikel ini.

Sekarang, secara singkat, jika kalian bertanya kepadaku, “ngupil membatalkan wudhu atau tidak?”, jawabannya adalah “Tidak. Ngupil tidak membatalkan wudhu karena itu bukanlah salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu.” Itulah jawabannya.

Itulah penjelasan singkat tentang “ngupil membatalkan wudhu atau tidak?” dan beberapa hal penting tentang itu. Apakah kalian paham? Jika kalian ingin bertanya, silahkan bertanya!

Saya kira cukup sekian untuk artikel ini. Semoga bermanfaat. Amin.

Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya!

Posting Komentar

Posting Komentar